Rupiah
Lusuh
(Sumber
: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWBj_3GTRXXzgmDJcDGIrhprVIY89QvLVNevs7oHcpbAIvjnf0G6qEMoRVKwX0Go9fiy_nsnn1rjY-LrHo_3E_tOS6LiOiecIP1XbeMG-SaCE3KocPHsqIRRvcBkMz5pcPJyQIXS9D4Csc/s1600/Duit+Kertas++Rupiah+Mudah+Lusuh.jpg)
Uang
pada saat ini memang sudah menjadi kebutuhan dalam kegiatan sehari-hari. Bahkan
sudah semua yang kita lakukan selalu berkaitan dengan yang namanya uang.
Ya,
benda kecil ini selalu ada sama kita dan sering berpindah tangan dari satu
orang ke orang yang lain. Saking seringnya benda kecil yang awalnya kinclong
dan bersih, ketika dipakai bikin semangat balik lagi wkwkwk. Eh, tau-taunya
benda kecil ini telah menjadi benda kusut, lusuh dan tak berdaya lagi.
Bahkan,
ada juga yang kita dapatkan rupiah yang sudah rusak. Ada yang sobek, kebakar,
terpotong, dan lain-lain. Rasanya sakitnya tuh di sini!
Pasti
di antara kita ada yang di bikin gegana olehnya. Rupiah lusuh ini masih bisakah
dibelanjakan? Ada sebagian yang menjawab masih bisa dan sebagiannya lagi
menjawab nggak bisa. Trus yang mana benar? Boleh apa nggak sih???
Kalau
menurut saya sih lebih baik stop sampai sama kita aja. Karena dengan
membelanjakan uang rupiah yang lusuh dan rusak tersebut sama saja dengan
merusak citra dan martabat bangsa dan negara kita sendiri.
Hmmm…
Kira-kita apa aja sih ciri-ciri uang rupiah yang lusuh dan rusak itu? Dan uang
yang rusak dan lusuh itu harusnya kita apakan? Dikoleksikah atau yang lain?
Penasaran?
Nah, berikut ini saya akan coba mengulas sedikit mengenai hal ini, sumbernya
sangat terpercaya, yakninya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memegang
kunci kebijakan moneter di negara ini melalui Peraturan Bank Indonesia No.2 Tahun 2012 (PBI 2/2012). Let’s Cekitdot!
Uang
rupiah lusuh dan rusak dikenal dengan istilah “Uang tidak layak edar”. Ada 3
(tiga) kriteria sebuah uang disebut sebagai uang tidak layak edar, yakni;
a. Uang
lusuh atau uang cacat,
b. Uang
yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dan
c. Uang
rusak.
Nah,
ketiga jenis uang inilah dikategorikan sebagai uang tidak layak edar. Ketika
kita menemukan salah satu dari tiga jenis ini maka haruslah bagi kita untuk
menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia.
Dalam
penukaran uang itu ada 3 kategori juga nih, yaitu:
1. Uang
rusak yang diberi penggantiannya sesuai dengan nilai nominal.
b. Uang
Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap lebih
besar dari 2/3 ukuran aslinya serta dapat dikenali keasliannya.
c. Uang
rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua
bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama
serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali
keasliannya.
2. Uang
Rusak yang tidak diberi penggantian.
b. Uang
rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua
bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
Catatan : Dalam ketentuan nomor 2 ini, kamu gak bakalan dikasih pergantian uang rupiah jika kamu kedapatan atau dicurigai oleh Bank Indonesia melakukannya atas dasar disengaja yang dibuktikan dengan putusan pengadilan atau bukti laboratorium, lho!
Catatan : Dalam ketentuan nomor 2 ini, kamu gak bakalan dikasih pergantian uang rupiah jika kamu kedapatan atau dicurigai oleh Bank Indonesia melakukannya atas dasar disengaja yang dibuktikan dengan putusan pengadilan atau bukti laboratorium, lho!
Jika
kamu ketemu uang yang begituan! Ayo tukarkan uang lusuhmu! Kemana nukarnya? Ya
ke Bank Indonesia! Kamu bisa nukarin langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia di
Jakarta. Dan buat kamu yang gak tinggal di Jakarta gak usah repot-repot ke
sana. Kamu cukup ke kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di setiap
ibukota provinsi Indonesia! Bahkan, ada
juga pos pelayanan keliling yang siap melayani kamu.
Selain itu, kamu juga wajib menjaga rupiah dengan cara tidak melipat, menggunting, mencoret atau melakukan hal-hal yang merusak bentuk dari uang itu sendiri. Karena itu juga sama dengan menjatuhkan wibawa bangsa kita sendiri.
Selain itu, kamu juga wajib menjaga rupiah dengan cara tidak melipat, menggunting, mencoret atau melakukan hal-hal yang merusak bentuk dari uang itu sendiri. Karena itu juga sama dengan menjatuhkan wibawa bangsa kita sendiri.
Gimana?
Udah jelaskan? Jika kamu ketemu dengan uang lusuh. Wajib hukumnya bagi kamu
buat nukarinnya. Karena kalau nggak ditukarkan sama aja kamu nggak menghargai
martabat bangsa ini.
Dan dengan
membelanjakan uang yang gak lusuh berarti kamu sudah menunjukkan rasa
cinta terhadap mata uang negaramu sendiri. Ayo! Cintai rupiahmu! Cintai
bangsamu! ^^.Sumber Gambar Kriteria Uang Lusuh : Situs Resmi Bank Indonesia
No comments:
Post a Comment