Saturday, December 23, 2017

STOP MERUSUH!!! (Menggunakan Rupiah Lusuh)



Rupiah Lusuh
(Sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWBj_3GTRXXzgmDJcDGIrhprVIY89QvLVNevs7oHcpbAIvjnf0G6qEMoRVKwX0Go9fiy_nsnn1rjY-LrHo_3E_tOS6LiOiecIP1XbeMG-SaCE3KocPHsqIRRvcBkMz5pcPJyQIXS9D4Csc/s1600/Duit+Kertas++Rupiah+Mudah+Lusuh.jpg)


Uang pada saat ini memang sudah menjadi kebutuhan dalam kegiatan sehari-hari. Bahkan sudah semua yang kita lakukan selalu berkaitan dengan yang namanya uang.
Ya, benda kecil ini selalu ada sama kita dan sering berpindah tangan dari satu orang ke orang yang lain. Saking seringnya benda kecil yang awalnya kinclong dan bersih, ketika dipakai bikin semangat balik lagi wkwkwk. Eh, tau-taunya benda kecil ini telah menjadi benda kusut, lusuh dan tak berdaya lagi.
Bahkan, ada juga yang kita dapatkan rupiah yang sudah rusak. Ada yang sobek, kebakar, terpotong, dan lain-lain. Rasanya sakitnya tuh di sini!
Pasti di antara kita ada yang di bikin gegana olehnya. Rupiah lusuh ini masih bisakah dibelanjakan? Ada sebagian yang menjawab masih bisa dan sebagiannya lagi menjawab nggak bisa. Trus yang mana benar? Boleh apa nggak sih???
Kalau menurut saya sih lebih baik stop sampai sama kita aja. Karena dengan membelanjakan uang rupiah yang lusuh dan rusak tersebut sama saja dengan merusak citra dan martabat bangsa dan negara kita sendiri.
Hmmm… Kira-kita apa aja sih ciri-ciri uang rupiah yang lusuh dan rusak itu? Dan uang yang rusak dan lusuh itu harusnya kita apakan? Dikoleksikah atau yang lain?
Penasaran? Nah, berikut ini saya akan coba mengulas sedikit mengenai hal ini, sumbernya sangat terpercaya, yakninya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memegang kunci kebijakan moneter di negara ini melalui Peraturan Bank Indonesia No.2 Tahun 2012 (PBI 2/2012). Let’s Cekitdot!
Uang rupiah lusuh dan rusak dikenal dengan istilah “Uang tidak layak edar”. Ada 3 (tiga) kriteria sebuah uang disebut sebagai uang tidak layak edar, yakni;
a.       Uang lusuh atau uang cacat,
b.      Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dan
c.       Uang rusak.
Nah, ketiga jenis uang inilah dikategorikan sebagai uang tidak layak edar. Ketika kita menemukan salah satu dari tiga jenis ini maka haruslah bagi kita untuk menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia.
Dalam penukaran uang itu ada 3 kategori juga nih, yaitu:
1.      Uang rusak yang diberi penggantiannya sesuai dengan nilai nominal.
a.       Fisik uang lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya.
b.      Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta dapat dikenali keasliannya.
c.       Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

2.      Uang Rusak yang tidak diberi penggantian.
a.       Fisik uang kerta kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya.
b.      Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.


Catatan : Dalam ketentuan nomor 2 ini, kamu gak bakalan dikasih pergantian uang rupiah jika kamu kedapatan atau dicurigai oleh Bank Indonesia melakukannya atas dasar disengaja yang dibuktikan dengan putusan pengadilan atau bukti laboratorium, lho!
3.      Uang tidak layar edak karena rusak.


Uang terbakar


Jika kamu ketemu uang yang begituan! Ayo tukarkan uang lusuhmu! Kemana nukarnya? Ya ke Bank Indonesia! Kamu bisa nukarin langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Dan buat kamu yang gak tinggal di Jakarta gak usah repot-repot ke sana. Kamu cukup ke kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di setiap ibukota provinsi Indonesia!  Bahkan, ada juga pos pelayanan keliling yang siap melayani kamu.
Selain itu, kamu juga wajib menjaga rupiah dengan cara tidak melipat, menggunting, mencoret atau melakukan hal-hal yang merusak bentuk dari uang itu sendiri. Karena itu juga sama dengan menjatuhkan wibawa bangsa kita sendiri.
Gimana? Udah jelaskan? Jika kamu ketemu dengan uang lusuh. Wajib hukumnya bagi kamu buat nukarinnya. Karena kalau nggak ditukarkan sama aja kamu nggak menghargai martabat bangsa ini.
Dan dengan membelanjakan uang yang gak lusuh berarti kamu sudah menunjukkan rasa cinta terhadap mata uang negaramu sendiri. Ayo! Cintai rupiahmu! Cintai bangsamu! ^^.

Sumber Gambar Kriteria Uang Lusuh : Situs Resmi Bank Indonesia 

No comments: