Thursday, October 14, 2021

PRODUK KEUANGAN SYARIAH SEMAKIN INKLUSIF DAN MENGGURITA: ANDA TERTARIK?

Oleh: Nazifpri Etrariadi (Universitas Andalas)

#KelasFinansialku #FinancialLiteracy


Industri jasa keuangan syariah (IJKS) merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Hal ini berkembang disebabkan Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia tentu harus didorong dengan pengakomodasian oleh otoritas terkait. Perkembangan ini dimulai pada awal tahun 1990-an ditandai dengan munculnya perbankan syariah pertama hingga saat ini telah banyak produk keuangan syariah. Perkembangan IJKS ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan keuangan syariah ketujuh terbesar di dunia versi State of Global Islamic Economy Report 2019/20 yang dirilis oleh DinarStandard.

Gambar 1. Posisi Indonesia dalam Keuangan Syariah Global (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019b)

 

Apa itu IJKS? Istilah ini akan dipecah dalam dua istilah, yakni industri jasa keuangan dan syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2016), istilah industri jasa keuangan merujuk kepada kumpulan perusahaan/institusi dan lembaga pendukungnya yang berusaha di bidang jasa keuangan. Sedangkan istilah syariah – merupakan bentuk tidak baku dari kata “syariat” – didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis. Jika kedua istilah ini digabungkan maka didapatkan definisi bahwa kumpulan institusi dan lembaga keuangan yang menjalankan prinsip sesuai kaidah Alquran dan hadis.

Secara garis besar, IJKS bisa dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni industri perbankan syariah, industri keuangan non-bank syariah, dan pasar modal syariah. Dewasa ini, telah bermunculan juga industri jasa keuangan berbasi teknologi atau yang lebih dikenal dengan Financial Technology (Fintech). Berikut adalah grafik lanskap aset keuangan syariah dan perkembangan inovasi keuangan digital (IKD)/Fintech syariah Indonesia yang dirilis OJK pada tahun 2019.



 






 

Gambar 2. Lanskap Aset Perkembangan IJKS di Indonesia (Sumber: Otoritas Jasa

Keuangan, 2019b)




 

Gambar 3. Perkembangan IKD Syariah di Indonesia (Sumber: Otoritas Jasa

Keuangan, 2019b)

 

 

Dari grafik tersebut terlihat bahwa tiap tahunnya di segala lini IJKS mengalami kenaikan. Hal ini tentu didorong oleh keinginan kuat masyarakat Indonesia, terkhusus yang beragama Islam beriktikad baik untuk memajukan perekonomian syariah dan semakin inklusif.

IJKS ini tentunya memiliki beberapa aturan yang mengikat dalam menjalankan aktivitasnya, baik itu diatur oleh Peraturan OJK (POJK) maupun diatur oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai otoritas pengejewantahan ulama dalam memberikan fatwa terkait dengan muamalah.

Aturan yang paling mendasar dan menjadi ciri khas IJKS adalah adanya akad-akad (kesepakatan) yang dilarang, di antaranya yang paling sering terdengar adalah maysir, gharar, dan riba. Ketiga akad yang juga sering disingkat dengan “maghrib” ini batil dan haram hukumnya apabila berpandu dengan prinsip ekonomi syariah. Salah satu akibat dari akad batil ini pernah disampaikan Nabi Muhammad Saw. dalam sebuah hadis yang


 

berbunyi, “Apabila perzihan dan riba merajalela di sebuah kampung, sungguh mereka telah mengundang azab untuk menimpa mereka” (HR. Alhakim).

Maysir menurut bahasa berarti gampang/ mudah, sedangkan menurut istilah maysir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras, dengan kata lain maysir bisa merujuk pada aktivitas yang berkenaan dengan perjudian (Otoritas Jasa Keuangan, 2019a). Gharar diartikan sebagai resiko, tipuan, dan menjatuhkan atau harta ke jurang kebinasaan. Para ahli fikih (dalam Tarmizi, 2018) mendefinisikan gharar sebagai jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau jual beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak. Riba secara bahasa diartikan bertambah dan menurut istilah berarti menambahkan beban kepada pihak yang berhutang atau menambahkan takaran komoditi dengan jenis yang sama atau tukar- menukar emas dengan perak dan makanan dengan cara tidak tunai (Tarmizi, 2018).

Dari definisi di atas tentulah bisa dijadikan alasan mengapa akad tersebut bisa dikategorikan sebagai akad haram karena memang merugikan salah satu pihak yang menjalin akad tersebut. Sebaliknya prinsip syariah selalu menekankan adanya rasa keadilan di antara kedua belah pihak melalui akad-akad yang berdasar pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama wadi’ah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa). Adanya larangan tersebut memberikan jaminan/kepastian akan terjadinya transaksi yang sama-sama menguntungkan satu sama lain.

Setelah berbicara mengenai akad-akad tersebut, tentu pembaca akan dibuat tertarik untuk mengulik lebih dalam mengenai produk dari IJKS ini. Banyak sekali produk yang ditawarkan oleh IJKS. Berikut produk-produk yang ditawarkan oleh dua besar industri jasa keuangan IJKS, yakni perbankan syariah dan pasar modal syariah.


 

1.        Perbankan Syariah

a.        Produk Pendanaan




Tabel 1. Produk Pendanaan yang ada di Perbankan Syariah beserta akad yang digunakan (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)

b.        Produk Pembiayaan





Tabel 2. Produk Pembiayaan yang ada di Perbankan Syariah beserta akad yang digunakan (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)


 

c.        Produk Jasa Perbankan Lainnya





Tabel 3. Produk Jasa Perbankan yang ada di Perbankan Syariah beserta akad yang digunakan (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)

d.        Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah



 

Tabel 3. Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)


 

2.        Pasar Modal Syariah

a.        Perbandingan produk konvensional dengan regular



 


Tabel 4. Perbandingan produk konvensional dengan regular (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)

 

Pada pemaparan mengenai pasar modal syariah, di sini hanya dijelaskan tiga yang paling popular di kalangan masyarakat, yakni saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.

 

b.        Prinsip Saham Syariah

 





 Diagram 1. Prinsip saham syariah (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)


 

c.        Sukuk versus Obligasi





Tabel 5. Sukuk vs. Obligasi (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)

 

 

d.        Reksa Dana Syariah




Gambar 3. Infografis Reksa Dana Syariah (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)


 

 


 

Tabel 5. Reksa Dana Konvensional vs. Reksa Dana Syariah (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2019a)

 

Dari penjelasan tersebut tampak bahwa banyak keunggulan yang dimiliki oleh produk keuangan syariah. Namun, beberapa muncul pertanyaan:

a.        Apakah aman?

Selama diawasi dan diatur oleh OJK, aman. Mengenai resiko sektor keuangan syariah terbukti lebih defensif di masa kiris seperti pandemi ini, baik di perbankan maupun pasar modal.

b.        Apakah non-muslim bisa bergabung?

Tentu saja, tidak hanya yang beragama Islam yang bisa bergabung, bahkan banyak manfaat yang akan didapat jika non-muslim menggunakan produk syariah.

c.        Bagaimana dengan fiturnya?

Saat ini sudah ada layanan yang didukung oleh teknologi, pada perbankan syariah sudah ada yang menerapkan digital banking dan di pasar modal syariah pun sudah ada Sharia Online Trading Systems (SOTS), bahkan sekarang sudah muncul Fintech.

 

Beragam keunggulan dan kemudahan telah ditawarkan oleh IJKS, sekarang giliran Anda menentukan produk investasi apa yang akan Anda pilih.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan Tingkat                         SMP.            Jakarta:     Otoritas        Jasa               Keuangan. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/6_Mengenal_OJK_da n_IJK_Tingkat_SMP.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. (2019a). Buku 8 - Industri Jasa Keuangan Syariah: Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40687

Otoritas Jasa Keuangan. (2019b). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2019.                                   https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan- perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Documents/LAPORAN PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH INDONESIA 2019.pdf

Tarmizi, E. (2018). Harta Haram: Muamalat Kontemporer (18th ed.). Bogor: Berkat Mulia Insani Publishing.